PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
KECAMATAN TELUK BELENGKONG
DESA
GEMBARAN
JL.HASANUDDIN NO.01 KUALA KEMBAR DUA
HP.0823
8855 5559 – 0852 7276 7344 – 0853 7737 7144 – 0823 8855 5557
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA GEMBARAN
NOMOR : Kpts. /GB/IX/2014
TENTANG
PENGANGKATAN
TIM PENGERAK PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA GEMBARANKECAMATAN TELUK BELENGKONG
KEPALA DESA GEMBARAN
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. Bahwa upaya memberdayakan Masyarakat Desa khususnya Perempuan untuk
menginspirasi serta membantu penyelenggaraan dan pembangunan menuju Desa Maju
Inhil Jaya, maka dipandang perlu dibentuk Tim Pengerak Pemberdayaan dan
Pelaksanaan Keluarga (PKK) Desa Gembaran
b. Bahwa untuk memfungsikan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga perlu
mengangakat Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan Keluarga (PKK) untuk
mneggerakkan swadaya gotong royong mayarakat di bidang pembangunan
Kesejahterana Keluarga dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Gembaran tentang pengangkatan
Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan Keluarga (PKK) Desa Gembaran.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
PeraturanPerundang undangan.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa.
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa.
4. Permendagri No. 29 Tahun 2006
Tentang Penyusunan Peraturan Desa
5. Permendagri No.29 Taun 2006 tentang cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir/Kota Kepala Desa.
6. Permendagri No. 30 Tahun 2006 tentang pedoman Administrasi Desa.
7. Permendagri No.7 Tahun 2007 Tentang KaderPemberdayaan Desa.
8. Permendagri No.51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pengawasan Berbasis
Masyarakat.
9. Keputusan Mentri dalam Negri Nomor 53 Tahun 2000 Tentang pemberdayaan
dan kesejateraan Keluarga (PKK)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Indragrii Hilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
11. Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts/GB/VIII/2013
Tanggal 06 Juni 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Gemabran.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
|
Menunjuk Nama-nama sebagimana tercantum dalam
lampiran keputusanini sebagi Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan
Keluarga (PKK) Desa Gembaran.
Nama-nama sebagimana dimaksud diktu pertama
mempunyai tugas dan tanggung jawab sbb :
a. Mempersiapkan dan melengkapi segala sesuatu yang berkaitan denbgan
kegiatan Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan Keluarga (PKK) Desa
Gembaran.
b. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan segala sesuatu
yang menyangkut dengan kegiatan Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan
Keluarga (PKK) Desa Gembaran.
c. Membuat dan menyusun hasil-hasil kegiatan Tim Pengerak Pemberdayaan
dan Pelaksanaan Keluarga (PKK) Desa Gembaran.
d. Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan Keluarga (PKK) Desa Gembaran
dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa Gemberan.
Segala biaya yang ditimbulkan oleh keputusan ini
dibebankan kepada Tim Pengerak Pemberdayaan dan Pelaksanaan Keluarga (PKK)
Desa Gembaran.
Keputusan iniberlaku sejak Tanggal ditetapkan.
|
DITETAPKAN DI :
GEMBARAN
PADA TANGGAL : 03
Oktober 2001
KEPALA
DESA
GEMBARAN
MUHAMMAD JABIR
Tembusan :
ditujukan Kepada :
1.
Yth. Kepala BPMPD Kab. Idragiri Hilir
2.
Yth. Camat Teluk Belengkong
3.
Yth. TP.PKK. Kec. Teluk Belengkong
Lampiran Keputusan DESA GEMBARAN
Nomor : 001/GB/V/ 2001
Tanggal : 3 Oktober 2001
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA GEMBARAN
KECAMATAN TELUK BELENGKONG
KETUA TP PKK
: ROSNAWATI
WAKIL KETUA I
: INDO TENRI
BENDAHARA I
:
SITI NURKHOIROH
BENDAHARA
II : INDO’ SAU
SEKRETARIS I
: ANIES
SEKRETARIS II
: HARWANI
KELOMPOK KERJA I
KETUA
: NURHALIAH
SEKRETARIS
: NURLAILA
ANGGOTA
: 1. MELATI
2. MARIANA
3. EKA NURFADILAH
KELOMPOK KERJA
II
KETUA
: NUR’AINI
SEKRETARIS
: SALBIAH
ANGGOTA
: 1. MASNAH
2. HASNA
3. AZIZAH
KELOMPOK KERJA
III
KETUA
: HASANAH
SEKRETARIS
: IYUT JURMIATI
ANGGOTA
: 1. KAMISAH
2. SITI HDIJAH.M
3. SITI ASIAH
KELOMPOK KERJA
IV
KETUA
: SITI AISYAH
SEKRETARIS
: FATMAWATI
ANGGOTA
: 1. DAHLIANTI
2. RADIAH
3. MASNI
DITETAPKAN DI : GEMBARAN
PADA TANGGAL : 03 Oktober 2001
KEPALA
DESA
GEMBARAN
MUHAMMAD JABIR