PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
KECAMATAN TELUK BELENGKONG
DESA
GEMBARAN
JL.HASANUDDIN NO.01 KUALA KEMBAR DUA
HP.0823
8855 5559 – 0852 7276 7344 – 0853 7737 7144 – 0823 8855 5557
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA GEMBARAN
NOMOR : Kpts. /GB/IX/2014
TENTANG
PENGANGKATANGURU MAGRIB MENGAJI
DESA GEMBARANKECAMATAN TELUK BELENGKONG
KEPALA DESA GEMBARAN
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
a.
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan Program
Pemberdayaan Desa dalam rangka otonomi menuju Desa Maju Inhil Jaya yang
selanjutnya perlu membentuk dan menunjuk Guru Magirb mengaji untuk memberikan
peningkatan ilmu Agama bagi anak-anak generaso penerus agar memperkuat
keimanandan ketakwaan guna meningkatkan sumber daya manusia yang Islami untuk
mencapai Desa Maju Inhil Jaya.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala DesaGembaran untuk
pembentukan dan pengangkatan Guru Magrib Mengaji Desa Maju Inhil Jaya.
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1985 tentang
pembentukanDaerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaga Negara Tahun 1985 Nomor
49 tambahan lembaranNegara Nomor 2754).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005tentang Desa.
3.
Instruksi Mentri dalam Negri Bo.7 Tahun 1991
Petuntjuk Pelaksananaan Bantuan Pembangunan Desa.
4.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi Tata Laksana (SOT) BPMPD Kabupaten Indragiri HIlir.
Hasil musyawarah Kepala
Desa, Badan Permusyawaratan Desa,Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
Masyarakat Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong tahun 2014.
|
MEMUTUSKAN
Menetakan :
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
|
Menunjuk Nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini sebagai Guru Magrib Mengaji Desa Gembaran Kecamatan Teluk
Belengkong.
Nama-nama sebagai mana dimaksud pertama mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai mana berikut :
a.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dan
menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan Magrib mengaji Desa
Maju Inhil Jaya.
b.
Membuat dan menyusun laporan bulanan tentang
kegiatan Magrib Mengaji.
c.
Guru Magrib Mengaji Desa Gembaran dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa Gembaran.
Segala biaya yang ditimbulkan oleh keputusan ini dibebankankepada
Anggaran Pendapatn Belanja Desa Tahun
2014.
Hal-hal yang belum diatur dalamkeputusan ini akan diatur dikemudian
hari.
Keputusan Ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan.
|
DITETAPKAN DI : GEMBARAN
PADA TANGGAL : 18 Agustus 2014
KEPALA
DESA
GEMBARAN
MUHAMMAD JABIR
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DESA GEMBARAN
Nomor : Kpts. /GB/VIII/2014
Tanggal :
18 Agustus 2014
NAMA-NAMA GURU MAGRIB MENGAJI DESA GEMBARAN
KECAMATAN TELUK BELENGKONG
NO
|
NAMA
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
KETERANGAN
|
1.
|
DARDAY
|
Sei. Guntung, 03/08/1975
|
|
2.
|
ABDULLATIF KOBIR
|
Cinajur, 28/09/1984
|
|
3.
|
SEHEK
|
Sul sel, 1941
|
|
4.
|
HARWANI
|
Muara Kembang, 01/07/1959
|
|
5.
|
RUSLI
|
Tembilahan, 10/11/1963
|
|
6.
|
H.ABDULLAH
|
Bone, 07/04/1959
|
|
7.
|
AZIZ
|
Sungai pijai, 03/02/1963
|
|
8.
|
MHD.YASIN
|
Kuala Enok,18/11/1972
|
KEPALA
DESA
GEMBARAN
MUHAMMAD JABIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar