Rabu, 10 September 2014

SK MAGRIB MENGAJI



       PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
   KECAMATAN TELUK BELENGKONG
DESA GEMBARAN
   JL.HASANUDDIN NO.01 KUALA KEMBAR DUA
    HP.0823 8855 5559 – 0852 7276 7344 – 0853 7737 7144 – 0823 8855 5557



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA GEMBARAN
NOMOR : Kpts.      /GB/IX/2014


TENTANG
PENGANGKATANGURU  MAGRIB MENGAJI
DESA GEMBARANKECAMATAN TELUK BELENGKONG


KEPALA DESA GEMBARAN

Menimbang









Mengingat








Memperhatikan
:









:








:
a.       Bahwa untuk menunjang pelaksanaan Program Pemberdayaan Desa dalam rangka otonomi menuju Desa Maju Inhil Jaya yang selanjutnya perlu membentuk dan menunjuk Guru Magirb mengaji untuk memberikan peningkatan ilmu Agama bagi anak-anak generaso penerus agar memperkuat keimanandan ketakwaan guna meningkatkan sumber daya manusia yang Islami untuk mencapai Desa Maju Inhil Jaya.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala DesaGembaran untuk pembentukan dan pengangkatan Guru Magrib Mengaji Desa Maju Inhil Jaya.

1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1985 tentang pembentukanDaerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaga Negara Tahun 1985 Nomor 49 tambahan lembaranNegara Nomor 2754).
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005tentang Desa.
3.      Instruksi Mentri dalam Negri Bo.7 Tahun 1991 Petuntjuk Pelaksananaan Bantuan Pembangunan Desa.
4.      Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi Tata Laksana (SOT) BPMPD Kabupaten Indragiri HIlir.

Hasil musyawarah Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa,Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Masyarakat Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong tahun 2014.
                       
MEMUTUSKAN
Menetakan                  :
PERTAMA


KEDUA








KETIGA


KEEMPAT

KELIMA
:


:








:


:

:
Menunjuk Nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Guru Magrib Mengaji Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong.

Nama-nama sebagai mana dimaksud pertama mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai mana berikut :
a.       Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan Magrib mengaji Desa Maju Inhil Jaya.
b.      Membuat dan menyusun laporan bulanan tentang kegiatan Magrib Mengaji.
c.       Guru Magrib Mengaji Desa Gembaran dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa Gembaran.

Segala biaya yang ditimbulkan oleh keputusan ini dibebankankepada Anggaran Pendapatn Belanja Desa  Tahun 2014.

Hal-hal yang belum diatur dalamkeputusan ini akan diatur dikemudian hari.

Keputusan Ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI                 : GEMBARAN
PADA TANGGAL                : 18 Agustus 2014

KEPALA DESA
GEMBARAN




MUHAMMAD JABIR




























LAMPIRAN  KEPUTUSAN DESA GEMBARAN
Nomor                        : Kpts.      /GB/VIII/2014
Tanggal          : 18  Agustus 2014


NAMA-NAMA GURU MAGRIB MENGAJI DESA GEMBARAN
KECAMATAN TELUK BELENGKONG

NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
KETERANGAN
1.
DARDAY
Sei. Guntung, 03/08/1975

2.
ABDULLATIF KOBIR
Cinajur, 28/09/1984

3.
SEHEK
Sul sel, 1941

4.
HARWANI
Muara Kembang, 01/07/1959

5.
RUSLI
Tembilahan, 10/11/1963

6.
H.ABDULLAH
Bone, 07/04/1959

7.
AZIZ
Sungai pijai, 03/02/1963

8.
MHD.YASIN
Kuala Enok,18/11/1972



KEPALA DESA
GEMBARAN




MUHAMMAD JABIR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar